JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tegas wisatawan yang menyalakan petasan (kembang api) di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur. Hal tersebut membahayakan dan mencederai aspek pelestarian alam di taman nasional.
"Ini tentu sangat membahayakan kawasan tersebut beserta spesies di dalamnya. Belum lagi hal itu dilakukan di saat, kalau tidak salah, migrasi kelelawar dari satu pulau ke pulau lain, biasanya di sore hari. Ini kan sangat mencederai tujuan dari pelestarian alam yang ada di situ, ” ujar Budi saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan eselon I KLHK serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Oleh karenanya, politisi Partai Gerindra ini meminta KLHK harus ekstra tegas, bukan hanya perkara edukasi masyarakat saja. "Tapi untuk pelaku seperti ini harus ditindak tegas, tidak cukup dengan minta maaf lalu semua baik-baik saja. Taman Nasional Komodo ini merupakan sebuah area Konservasi yang memiliki tujuan sangat mulia, yakni benteng terakhir kita memproteksi kekayaan alam bangsa Indonesia, " terang Budi.
Ia berharap masyarakat Indonesia dan dunia menghargai kawasan konservasi. “Saya tidak bisa menerima kalau ada yang mencederai area ini dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab. Saya mohon tindak tegas dan bagi pelaku operator yang membolehkan juga harus ada sanksi, karena jelas-jelas dilarang, tapi masih dilakukan. Kalau perlu pelaku jangan dikasih masuk lagi ke area taman nasional Komodo, ” tegasnya.
Adapun dalam rapat itu, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin memandang bahwa tidak bisa hanya wisatawan yang disalahkan seratus persen. Pasalnya selama ini di dalam area Taman Nasional Komodo memang tidak terdapat plang atau tanda khusus sebagai peringatan, dilarang menyalakan petasan atau kembang api. Di sisi lain juga wisatawan tidak tahu apakah ada diperbolehkan menyalakan petasan atau tidak.
Senada dengan Budi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan perlunya edukasi kepada masyarakat luas, termasuk wisatawan baik wisatawan dalam negeri maupun mancanegara. KLHK pun dinilai harus bertanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat. Namun tentu, kata Anggia, tetap harus ada hukuman yang membuat orang tersebut jera melakukan hal serupa serta menjadi contoh buruk agar orang lain tidak berbuat serupa. (ayu/aha)