Liena SH., MH Resmi Jadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Klungkung

    Liena SH., MH Resmi Jadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Klungkung
    Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Putu Endru Sonata, SH.,MH Menyematkan Kalung Jabatan kepada Liena, SH., MH sebagai WKPN Semarapura, Klungkung Bali

    SEMARAPURA - Liena SH., MHum resmi jadi  Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) Semarapura, Klungkung, Jumat (18/02/2022).

    Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Semarapura, Putu Endru Sonata, SH, .MH secara resmi melantik Liena dengan Sumpah Jabatan dipandu rohaniawan dari Pengadilan Agama, dan  Saksi KPN Jembrana, Ni Made Okrimandiani, SH., dan WKPN Bangli Anak Agung Ayu Diah Indrawati, SH., MH.

    Hadir pada pelantikan WKPN Semarapura ini Hakim Tinggi PT Denpasar, Dr. Joni, SH., MH., Panitera Penggantin (PP) PT Denpasar Darmita, SH., KPN Gianyar Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH., beserta Istri, WKPN Tabanan Putu Gde Novyartha, SH., MHum., Hakim PN Denpasar Gde Putra Astawa, SH., MH., Kasipidum Kejari Tabanan I Dewa G.P Awatara, SH., MH.

    Selain dihadiri para sahabat dan keluarga besar, pelantikan WKPN Semarapura ini juga dimeriahkan oleh deretan karangan bunga ucapan Selamat dan Sukses dari lingkungan Mahkamah Agung, kerabat dan para sahabat yang tidak sempat hadir, di antaranya dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH.

    Liena, SH., MH., sebelum diangkat menjadi WKPN Semarapura bertugas sebagai Hakim di PN Kelas I A Cibinong Bogor Jawa Barat.

    Sebelumnya Hakim yang dikenal ramah dan banyak teman ini juga pernah bertugas di PN Dumai, PN Tanjung Balai Karimun, Hakim Yustisial di PT Surabaya, dan Hakim di PN Sumbawa Besar, NTB.

    Sebelum secara penuh menjadi Hakim, Liena SH., MHum menjalankan pendidikan Calon Hakim (Cakim) di PN Kepanjen Malang, Jawa Timur.

    Saat diwawancari Jurnalis Indonesia Satu, Liena menjelaskan bahwa tugas hakim bukan sekedar beracara dan ketuk palu saja, tapi lebih dari pada itu, yaitu memberikan keadilan kepada siapa saja tanpa memandang latar belakang sosial dan jabatan.

    "Hal yang paling berat bagi hakim adalah saat membuat putusan atas perkara yang sudah disidangkan, karena lebih baik melepaskan orang yang bersalah, dari pada menghukum orang yang tidak bersalah sama sekali, " tutup Liena. (007)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Apresiasi Bimtek Pembuatan Sabun Cupir,...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait