JAKARTA - Komisi III DPR RI, pada rapat kerja kali ini, menerima penjelasan Kepala PPATK terkait realisasi PNBP tahun 2021, target PNBP Umum tahun 2022, rencana penerimaan PNBP Fungsional tahun 2022, rencana kerja PPATK Tahun Anggaran 2022, dan Output Prioritas Nasional tahun 2022, serta akan melakukan pengawasan terhadap pencapaiannya.
Pada rapat kerja itu, Komisi III meminta PPATK untuk meningkatkan pemantauan transaksi mencurigakan. "Meminta PPATK untuk meningkatkan dan kemampuan deteksi dini terhadap transaksi-transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme termasuk kejahatan terhadap lingkungan hidup serta kegiatan lain yang dapat mengganggu keuangan negara dan perekonomian nasional, " tandas Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Kharul Saleh saat rapat kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Tak hanya itu Komisi III juga mendorong PPATK agar dapat memberikan kajian dan penjelasan lebih detail terkait usulan PPATK mengenai RUU tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Di sisi lain Kepala PPATK Ivan Yustivandana, memaparkan urgensi dari RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana.
Ivan meminta RUU Perampasan Aset ini perlu segera dirampungkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelematan aset. "Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana namun sulit dibuktikan pada peradilan pidana, " ungkapnya.
Menurut Ivan aset-aset yang gagal dirampas untuk negara tersebut berdampak pada status aset yang akan menjadi aset status quo. Hal itu akan sangat merugikan penerimaan negara, khususnya dari PNBP yang berasal dari penegakan hukum. Atas dasar itu, Ivan meminta dukungan Komisi III DPR RI untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. (eko/aha)