Cilacap - Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada di dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) seperti terpidana bersyarat, narapidana, Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang telah mendapatkan Cuti atau Pembebasan Bersyarat dan Anak yang dikembalikan kepada bimbingan orang tua atau wali sesuai dengan putusan pengadilan. Dan semua yang telah disebutkan berada di dalam tanggung jawab Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan, Senin (03/10/2022).
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melakukan registrasi terhadap calon klien pemasyarakatan yang berasal dari Lapas di dalam wilayah kerja dan penjamin yang tinggal di wilayah Cilacap. Salah satu klien yang pada hari itu dilakukan registrasi adalah GG, seorang klien yang berasal dari Lapas Kelas IIA Purwokerto dan saat ini mendapatkan kesempatan untuk dapat bebas lebih awal melalui Asimilasi Dirumah. Penjamin klien merupakan istri klien yang saat ini tinggal di daerah Kawunganten tempat orang tua istri klien berada.
Klien menjelaskan kepada PK Bapas bahwa saat ini klien masih belum melakukan kegiatan apapun dan berencana untuk bekerja dengan teman di dekat alamat penjamin untuk menjadi tukang reparasi komputer. Tidak hanya itu, klien juga berencana untuk membantu ayah mertuanya untuk bekerja di sawah milik keluarga isri klien agar dapat mengisi kegiatannya dengan hal-hal yang berguna. Pada saat melakukan registrasi, klien diberitahukan mengenai kewajiban yang harus dilakukan ketika tengah menerima pembebasan yang lebih cepat. "Bapak GG memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor atau apel kepada Bapas NK sebulan sekali dan dapat dilakukan di ruangan ini." Jelas PK Bapas NK. Tidak hanya itu, PK juga memberikan saran untuk tidak mengulangi pelanggaran dan tetap melangkah maju untuk kegiatan positif demi keluarganya yang setia menunggunya selama klien berada di dalam lapas.