JAKARTA - Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, mengapresiasi langkah personel band Sukatani yang telah meminta maaf kepada Polri atas kegaduhan yang timbul di masyarakat akibat lagu mereka. Pitra menilai bahwa permintaan maaf tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat lagu "Bayar Bayar Bayar" mengandung unsur ujaran kebencian yang ditujukan kepada penguasa atau badan hukum.
"Konten dalam lagu tersebut berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, " ujar Pitra pada Sabtu (22/2/2025).
Menurut Pitra, Polri bukanlah institusi yang antikritik. Sebaliknya, Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan menjaga ketertiban masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
Lebih lanjut, Pitra menilai lirik lagu "Bayar Bayar Bayar" memiliki muatan yang mengarah pada fitnah, penghinaan, serta ujaran kebencian yang bersifat rasis. Ia menegaskan bahwa jika personel band Sukatani memiliki permasalahan dengan individu tertentu dalam kepolisian, seharusnya kritik tidak ditujukan secara menyeluruh terhadap institusi Polri.
"Jika ada oknum yang berbuat salah, institusi telah bertindak tegas dalam menindaknya. Tidak adil jika kesalahan beberapa individu dijadikan alasan untuk menyerang keseluruhan lembaga, " tegasnya.
Oknum Tidak Bisa Digeneralisasi
Petisi Ahli menilai bahwa lagu tersebut seharusnya ditujukan kepada oknum tertentu, bukan kepada institusi secara keseluruhan. Pitra menekankan bahwa di setiap bidang kehidupan, baik di dunia musik, aparat penegak hukum, birokrasi, pemerintahan, maupun masyarakat desa, pasti ada oknum yang berperilaku buruk.
Baca juga:
Penemuan Mayat, Tinggal Tulang Belulang
|
"Kita tidak bisa menggeneralisasi. Ada banyak musisi yang terlibat narkoba dan kriminal, tetapi bukan berarti semua musisi itu buruk. Begitu juga dengan aparat kepolisian, birokrasi, atau sektor lainnya. Menyamakan kesalahan individu dengan keseluruhan institusi hanya akan menimbulkan kebencian dan permusuhan di masyarakat, yang pada akhirnya mengganggu ketertiban umum, " paparnya.
Pitra juga mengapresiasi langkah Polri yang menerima permintaan maaf dari personel band Sukatani. Ia berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam bertindak dan memahami batasan hukum, sehingga tidak terjerumus dalam tindakan pidana yang dapat merugikan kepentingan umum. (MIR)