JAKARTA - Salah satu anak pengusaha penggiling padi dan pupuk asal Serdang Bedagai Medan bernama Tubagus Sadelik diduga telah melakukan tindakan melawan hukum.
Tubagus Sadelik yang merupakan anak dari H Irul itu rencananya akan dilaporkan kepada pihak kepolisian karena diduga telah melanggar syariat islam dan undang-undang ITE pasal 5 ayat 1 dan 2 serta pasal 335 KUHP.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Korban atas tindakan yang telah dilakukan Tubagus Sadelik mengatakan, pelaku diduga telah mencoreng nama baik dan merusak hubungan keluarga.
Menurutnya, Pelaku juga diduga telah melakukan upaya menghilangkan jejak namun atas bantuan aparat keamanan dalam waktu kurun satu hari ditemukan Indentitas terduga dengan jelas.
" Saya akan melaporan salah satu anak pengusaha yang beralamat Jl. Moh. Nasir, Makmur, Kec. Tlk. Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara kepada kepolisian, saya menduga sodara Tubagus Sadelik sudah berupaya melakukan perusakan hubungan suami istri" ujar Fr, kepada Wartawan, (18/09/23).
Fr menjelaskan tindakan yang dilakukan Tubagus Sadelik yang merupakan anak seorang pengusaha penggiling padi itu sudah jelas melanggar hukum agama dan hukum negara.
" Saya udah melakukan konsultasi kepada aparat hukum, tokoh adat dan pengacara bahwa tindakan saudara Tubagus Sadelik jelas melanggar syariat agama dan hukum negara, " katanya.
Fr juga berharap setelah adanya pelaporan kepada pihak kepolisian, aparat hukum segara menangkap saudara Tubagus Sadelik sesuai tuntutan hukum yang berlaku.
" Saya berharap polisi menangkap Tubagus Sadelik dan menjadikan ini suatu pelajaran bahwa merusak hubungan suami istri dan keluarga merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan agama dan hukum negara", imbuhnya
Sementara itu tubagus Sadelik selaku terduga saat dikonfimasi hanya mengatakan permintaan maaf nya.
"Bg maafin saya bg", katanya. ***