MALANG - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan penelaahan terhadap hasil pemeriksaan BPK RI terhadap cukai hasil tembakau di Kabupaten Malang. Malang diketahui merupakan salah satu kawasan yang memiliki banyak industri atau perusahaan rokok dan produk tembakau lainnya.
"Ada dua sisi yang ingin kami lihat di sini (Malang). Pertama secara aturan (cukai) itu sudah cukup bersahabat dengan dunia usaha, kedua pakah jumlah Cukai rokok yang diterbitkan selama ini tidak ada penyimpangan, " ujar Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya bertindak sebagai ketua tim kunjungan kali ini di Malang, Senin (4/4/2022).
Sebab, kata Wahyu, BPK RI telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) tentang cukai hasil tembakau dari tahun 2016, tahun 2019, dan tahun 2020 dimana terdapat beberapa permasalahan ketidakpatuhan yang diungkapkan dalam hasil pemeriksaan itu. "Jadi kami menelaahnya supaya dapat menghindari adanya potensi kerugian negara di situ, " sebut politisi fraksi Partai Demokrat tersebut.
Mengutip data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menyebutkan, pendapatan pemerintah dari cukai senilai Rp185, 9 triliun pada tahun 2020. Nilai tersebut meningkat dari capaian tahun sebelumnya Rp 181 triliun. Adapun lebih dari 90% diketahui merupakan cukai yang berasal dari hasil tembakau.
"Maka kami pun berusaha melihat apakah sistem pengawasan Bea Cukai ini terutama cukai rokoknya sudah optimal berjalan. Soalnya kalau dari temuan dari BPK itu kan adanya kelemahan dalam metode pengawasan nya dimana apabila ada cukai yang gagal dan dimusnahkan itu tampaknya kurang optimal pengawasannya, " urai Wahyu.
Untuk itu, melalui kunjungan kali ini BAKN DPR RI perlu meminta masukan lebih lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur II serta Pengusaha Rokok terkait dengan permasalahan Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Jawa Timur. "Dengan masukan tersebut diharapkan BAKN DPR RI mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh dalam melakukan penelaahan, " terang Wahyu. (aha)